Deskripsi
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menetapkan sebutan Chartered Accountant Indonesia (CA) sebagai kualifikasi akuntan profesional sesuai panduan standar internasional. Penetapan sebutan CA dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tujuan pendirian pendidikan akuntan; dan mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Kualifikasi ini juga ditetapkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan; memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa akuntan, serta mempersiapkan akuntan Indonesia menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global.
Adanya kualifikasi akuntan profesional dengan sebutan CA, diharapkan dapat menjamin dan meningkatkan mutu pekerjaan akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global sehingga siap menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN. Seorang CA dapat menduduki posisi-posisi seperti manajerial, operasional, management control, dan posisi lainnya, bahkan dapat mendirikan dan/atau menjadi partner Kantor Jasa Akuntan (KJA)
Ditujukan untuk
Ketentuan
Materi Pelatihan ini berlaku dan dapat diakses selama 6 (Bulan), sejak pembelian atau aktivasi.
Dibuat Oleh Quratul'ain Mubarakah
Dosen di Program Vokasi UI
Pengalaman sebagai Auditor di Ernst & Young (EY). Selain itu, pernah menjadi Internal Auditor lalu Budget Manager di ASEAN Secretariat; Internal Auditor lalu Financial Consultant di AusAID Project; dan Financial Consultant di United Nations Population Fund (UNFPA).
Dapatkan penawaran terbaik jika anda berlangganan newsletter kami