Penulis: Theodorus M. Tuanakotta
ISBN: 978-979-061-802-2
Edisi pertama buku ini menyajikan hasil penelitian 15 kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) dengan kerugian keuangan negara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid Pertama. Dalam edisi itu, Penulis juga memperkenalkan REAL Tree untuk memetakan sumber-sumber kerugian yang dapat diidentifikasi pada laporan keuangan APBN atau APBD (akun Revenue atau Receipt dan Expense atau Expenditure, tergantung apakah laporan disusun dengan accrual basis atau cash basis) dan pada neraca Pemerintah Pusat dan Lembaga maupun Pemerintah Daerah (akun Asset dan Liability). REAL merupakan singkatan akun-akun tersebut.
Sepuluh tahun setelah penelitian di atas, terjadi banyak perubahan. Kasus-kasus kerugian keuangan negara dalam Tipikor bukan dalam ukuran Miliaran rupiah saja, melainkan sudah menembus angka Triliunan rupiah. Corruptors fight back, kriminalisasi terhadap KPK, Pengadilan Praperadilan (calon Kapolri, mantan Ketua BPK, dan lain-lain), perintah hakim tunggal kepada KPK untuk menangani kasus mantan Presiden Boediono), dan Pansus DPR, untuk menyebut beberapa contoh, meningkatkan drama di dalam dan di luar pengadilan.
Edisi kedua buku ini mengangkat tema drama ini dan menggunakannya untuk menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara yang beragam, dan bukan seragam (atau baku). Kasus-kasus para pihak di Pengadilan (seperti dijelaskan dalam dalil-dalil Prof. M. Trapman: Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, Terdakwa) bahkan dokter rumah sakit (kasus obstruction of justice) dan beberapa akuntan BPK (dalam berbagai kasus, di antaranya Audit Firdaus), meningkatkan intensitas perseteruan (atau suasana adversarial yang digambarkan auditor investigatif Larry Crumbley).
Drama ini tercermin dalam berbagai bentuk. Di antaranya dalam kasus-kasus yang berakhir di tingkat penyidikan (pasca diumumkannya beberapa tersangka) dan persidangan dengan banyak terdakwa pengadilan yang memakan waktu bertahun-tahun. Pada giliran berikutnya, ini berdampak pada perhitungan kerugian keuangan negara yang beraneka ragam. Juga ada secercah harapan. KPK menjadikan korporasi (BUMN) sebagai tersangka. Kerusakan lingkungan masuk perhitungan kerugian keuangan negara. Dan, penyidikan dugaan kasus korupsi hasil DPA (deferred persecution agreement) Rolls Royce dan SFO yang membawa KPK menyidik tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia dan tersangka-tersangka lain. Tiga kasus ini, masih di tingkat penyidikan oleh KPK. Apakah harapan akan menjadi kenyataan? Ini tentunya bergantung pada putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Edisi kedua ini juga menyajikan saran-saran untuk mengatasi perhitungan yang menggunakan konsep nyata dan pasti dan cara mengungkapkan (perhitungan kerugian perekonomian negara).
Maaf, sementara tidak ada ulasan untuk produk ini.
Dapatkan penawaran terbaik jika anda berlangganan newsletter kami