Penulis: Siti Resmi
ISBN: 978-979-061-644-8
Buku ini hanya bisa dibeli melalui atau oleh DOSEN, dengan melampirkan Surat Keterangan sebagai Dosen terlebih dahulu,
Silahkan klik link whatsapp di bawah ini untuk melampirkan SK Dosen dan Proses Pemesanan buku
Link Whsatsapp Untuk Melampirkan SK Dosen Untuk Pembelian Buku Praktikum
Untuk pembelian buku praktikum di atas 50 eksemplar akan mendapatkan solution manual
Praktikum perpajakan ini disusun dengan tujuan untuk memberikan latihan secara praktis kepada mahasiswa agar dapat memahami dan mengaplikasikan peraturan perpajakan yang berlaku, khususnya di indonesia. Dengan praktikum perpajakan ini mahasiswa tidak hanya mengerjakan soal latihan atau kasus ecara parsial, tetapi dapat mengerjakan kasus perpajakan secara menyeluruh (terintegrasi). sebagain besar aspek perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dijumpai dalam kenyataan yang sesungguhnya terjadi.Pemahaman mengenai perpajakan pada prinsipnya meliputi kegiatan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak baik sebagai Wajib Pajak maupun sebagai Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam praktikum ini, kegiatan menghitung pajak dikerjakan pada buku kerja yang telah disediakan. Kegiatan menyetor seharusnya dilakukan dengan membayar sejumlah pajak sesuai dengan penghitungan ke kas negara (kantor pos, bank, tempat lain yang ditetapkan oleh Ditjen Anggaran). Pembayaran pajak dapat dilakukan secara manual dengan datang ke bank dan membawa surat setoran pajak (SSP) maupun melalui jaringan langsung ke bank. Dalam praktikum ini, pembayaran dilakukan dengan mengisi SSP dan seolah-olah menyetor ke bank dengan membawa SPT tersebut. Kegiatan melapor dengan mengisi surat pemberitahuan (SPT) dapat dilakukan secara manual atau online melalui e-spt. Dalam praktikum ini, pelaporan pajak dilakukan dengan menyampaikan SPT ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Pajak-pajak yang telah dipotong, dibayarkan, dan dilaporkan setiap bulan berdasar pada jenis pajaknya. Pembayaran dan pelaporan atas pajak yang telah dipotong dilakukan paling lambat satu minggu sebelum batas waktu penyetoran dan pelaporan. Pajak atas penghasilan sendiri dibayarkan setiap bulan sebagai angsuran dan dilaporkan setiap tahun dengan mengisi SPT Tahunan PPh.
Maaf, sementara tidak ada ulasan untuk produk ini.
Dapatkan penawaran terbaik jika anda berlangganan newsletter kami