Versi digital terproteksi dari buku fisik yang dapat menjadi sumber belajar-mengajar yang praktis dan tidak mudah rusak
Bentuk :
Voucher (Kode Akses)
Dapat digunakan untuk mengakses konten e-Book pada Platform e-Book MyEdisi
Perhatian :
Pilih "Kurir Lainnya" saat checkout,
Agar tidak dikenakan biaya pengiriman karena Voucher (Kode Akses) akan dikirim via online.
Setelah transaksi pembelian berhasil terkonfirmasi, pembeli akan mendapatkan Voucher (Kode Akses) konten e-Book
serta tutorial cara penggunaan yang akan dikirim melalui e-mail / nomor whatsapp.
Partner :
Penerbit Salemba Empat
Myedisi Interaktif Media
*produk ini bukan buku fisik melainkan buku digital (e-Book)
*produk ini berbentuk voucher
*produk ini tidak dikirim menggunakan kurir
Terdapat dua jenis istilah bantuan sosial. Pertama, istilah umum sosial, yang berarti masyarakat, rakyat, atau publik. Istilah umum (bukan nomenklatur APBN) bantuan sosial, berarti bantuan bagi masyarakat, digunakan sebagai rujukan alih Bahasa IPSAS 42 Social Benefit, menjadi istilah bantuan sosial, digunakan pula sebagai judul induk dalam BAS kepemerintahan rumpun bantuan sosial. Kedua, terdapat nomenklatur bantuan sosial pada Undang-Undang Kesejahteraan Sosial (UU Kesejahteraan Sosial) yang muncul dalam rumpun subbagian “Pelindungan Sosial”. Pada tataran kebahasan, istilah benefit bermedan makna pemberian gratis/cuma-cuma dan bermanfaat bagi penerima sehingga bolehlah dipadankan dengan kosakata bantuan.
APBN bantuan kepada masyarakat berfokus pada masyarakat dalam masalah sosial dan/atau berisiko sosial, misalnya diimplementasikan dalam bantuan beasiswa bagi (1) pendidikan anak-anak keluarga miskin, bantuan beasiswa perguruan tinggi anak-anak keluarga miskin; (2) membentuk APBN ketahanan bangsa melalui tunjangan negara bagi guru/dosen matematika dan anak luar biasa (jenius), pembibitan/pembinaan atlet/seniman nasional dari keluarga miskin; dan (3) APBN strategis upaya peningkatan rerata lulusan angkatan kerja. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah mengalokasikan dana sebesar 20% dari APBN untuk pendidikan.
Materi yang dibahas dalam buku ini mencakup:
Bab 1 Akuntansi Pemerintahan Terkait Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Pengentasan Kemiskinan, Undang-Undang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Hankamnas
Bab 2 Akuntansi Rehabilitasi Sosial
Bab 3 Akuntansi Jaminan Sosial
Bab 4 Akuntansi Pemberdayaan Sosial
Bab 5 Akuntansi Perlindungan Sosial
Bab 6 Akuntansi Pengentasan Kemiskinan
Bab 7 Akuntansi Pertahanan dan Keamanan
Bab 8 Akuntansi Bencana
Bab 9 Contoh Program dan APBN bagi Rakyat
ISBN : —
e-ISBN : 978-623-181-039-7
Hak Cipta : © 2023
Maaf, sementara tidak ada ulasan untuk produk ini.
Dapatkan penawaran terbaik jika anda berlangganan newsletter kami