Versi digital terproteksi dari buku fisik yang dapat menjadi sumber belajar-mengajar yang praktis dan tidak mudah rusak
Bentuk :
Voucher (Kode Akses)
Dapat digunakan untuk mengakses konten e-Book pada Platform e-Book MyEdisi
Perhatian :
Pilih "Kurir Lainnya" saat checkout,
Agar tidak dikenakan biaya pengiriman karena Voucher (Kode Akses) akan dikirim via online.
Setelah transaksi pembelian berhasil terkonfirmasi, pembeli akan mendapatkan Voucher (Kode Akses) konten e-Book
serta tutorial cara penggunaan yang akan dikirim melalui e-mail / nomor whatsapp.
Partner :
Penerbit Salemba Empat
Myedisi Interaktif Media
*produk ini bukan buku fisik melainkan buku digital (e-Book)
*produk ini berbentuk voucher
*produk ini tidak dikirim menggunakan kurir
Dalam perbankan syariah, terdapat pembiayaan mudh?rabah (muqaradhah); di Eropa, disebut comenda atau commandite. Pola pembiayaan ini telah digunakan oleh masyarakat dunia; bahkan sejak zaman pertengahan Bizantium Islam, Abad XVI, dan seterusnya. Pola ini digunakan, sehubungan dengan kenyataan bahwa pada setiap masyarakat di dunia, selalu terdapat dua kelompok dengan kemampuan yang berbeda. Pihak pertama, memiliki kemampuan keuangan dan dapat menyediakan modal—yang disebut sh?hibul m?l. Pihak kedua, memiliki keahlian dan pengalaman berdagang atau berusaha, tetapi tidak memiliki modal—yang disebut mudh?rib. Akad pembiayaan mudh?rabah menyatukan kedua pihak tersebut. Pihak pertama memercayakan modalnya kepada pihak kedua. Dengan modal itu, pihak kedua dapat berdagang atau berusaha. Karena keahlian dan pengalamannya, pihak kedua dapat menghasilkan keuntungan, yang kemudian dibagi dengan pihak pertama, berdasarkan nisbah sesuai kesepakatan awal. Ketika keuntungan dihasilkan, usaha berkembang, produksi meningkat, dan lapangan kerja baru terbuka bagi orang lain. Jelas, penyatuan dua pihak dengan kemampuan yang berbeda itu membawa manfaat dan kemaslahatan bagi orang banyak.
Pola pembiayaan ini juga dipraktikkan oleh para pedagang di jazirah Arab. Setelah Al-Qur’an diwahyukan, Nabi Besar Muhammad saw. menyetujui untuk melanjutkan pembiayaan tersebut. Bahkan, Nabi Muhammad saw. sendiri pernah menerapkannya ketika berdagang, dengan modal dari calon istri beliau, Siti Khadijah. Riwayat Ibn Majah dari Shuhaib menyebutkan bahwa, “Ada tiga hal mengandung berkah, jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudh?rabah) dan mencampur gandum dengan jawawut, bukan untuk dijual.” Model pembiayaan ini telah mampu mengembangkan ekonomi pada masa Nabi Muhammad saw., Khalifah Umar bin Khattab, dan pengembangan permulaan ekonomi Jerman. Karena kemaslahatan yang diciptakan, maqasid al syariah, mudh?rabah menjadi ikon pembiayaan dalam perbankan syariah.
Bank dapat bertindak sebagai sh?hibul m?l, ketika memberikan pembiayaan mudh?rabah kepada nasabahnya. Pihak terakhir ini (nasabah) bertindak sebagai mudh?rib, entrepreneur, atau pengusaha. Bank sebagai sh?hibul m?l memberikan modal kepada mudh?rib semata-mata atas kepercayaan. Dana modal itu digunakan mudh?rib untuk menjalankan dan mengelola suatu usaha. Hanya mudh?rib yang berwenang mengelola usaha itu, dan sh?hibul m?l tidak dapat ikut campur di dalamnya. Namun, ketika usaha merugi disebabkan risiko bisnis, kerugian ditanggung sepenuhnya oleh sh?hibul m?l, bukan mudh?rib.
Selain menanggung risiko bisnis (sebagai pemodal), bank syariah menghadapi sejumlah risiko yang berkaitan dengan kualitas mudh?rib. Tidak saja harus mengkaji keahlian dan pengalamannya, bank syariah harus menelaah secara saksama kadar amanah atau trust yang dimiliki mudh?rib. Analisis dalam buku ini menunjukkan bahwa arti penting kata amanah dan trust memiliki persamaan. Kedua kata ini, amanah atau trust, memiliki konotasi yang sama, yaitu “Seseorang yang amanah atau trustworthy adalah apabila orang itu dapat menenuhi harapan orang lain yang memercayainya atau memberikan amanat kepadanya.” Sebagai esensi penting akad, mudh?rib mengelola dan mengontrol (mengendalikan) usaha sepenuhnya, yang dibiayai sh?hibul m?l. Oleh karena itu, pemodal benar-benar harus dapat meyakini diri bahwa mudh?rib dapat dipercaya untuk menjaga amanat yang diberikan, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingannya. Ini karena mudh?rib dapat saja melakukan banyak hal untuk kepentingan pribadinya, tetapi ditutupi dengan mengatakan bahwa kerugian terjadi akibat risiko bisnis normal.
Materi penelitian ini berada dalam tataran sektor keuangan. Di dalam sektor ini, terdapat beberapa teori yang dapat digunakan untuk mendekati dan menganalisis persoalan di dalamnya. Ketika sedang mempertimbangkan pemberian pembiayaan mudh?rabah, bank syariah menghadapi ketidakseimbangan informasi (symmetric information). Jika tidak diatasi ex ante, bank akan mengalami salah pilih (adverse selection). Artinya, calon nasabah berisiko tinggi disetujui, yang seharusnya ditolak. Jika tidak diatasi ex post maka orang yang dipercayai itu akan melakukan moral hazard, atau penyelewengan yang tidak selalu dapat terlihat. Untuk itu, pengawasan dan monitoring usaha perlu dilakukan secara rutin dan berkala.
Persoalan hubungan antara sh?hibul m?l dan mudh?rib merupakan persoalan yang selalu ada, dan setara dengan hubungan atasan bawahan (principal and agent problems) atau agency problems. Dalam teori ini, tidak semua informasi yang dimiliki bawahan dapat diketahui atau disampaikan kepada atasan. Dalam hubungan itu, hubungan fidusia (fiduciary relationship) terbentuk, di mana salah satu pihak menggantungkan harapannya kepada pihak lain, sebagaimana dikandung kata “amanah” atau “trust”. Di sini, makna utama kata “amanah” atau “trust” tersebut berperan penting. Di dalam hubungan fidusia, pihak yang dipercayai itu memiliki tiga tugas hukum, yaitu tugas beriktikad baik (duty of good faith), tugas loyalitas (duty of loyalty), dan tugas kehati-hatian (duty of care). Seluruh tugas ini juga harus dipenuhi oleh mudh?rib terhadap sh?hibul m?l.
Materi yang dibahas dalam buku ini mencakup:
Bab 1 Latar Belakang Pembiayaan Mudh?rabah dan Evaluasi Calon Mudh?rib
Bab 2 Akad Mudh?rabah: Pengertian dan Esensi Cakupan
Bab 3 Mudh?rabah dalam Al-Qur’an dan Hadis
Bab 4 Perbandingan Amanah dan Trust serta Peranan Reputasi
Bab 5 Teori Keagenan dan Ketidakseimbangan Informasi
Bab 6 Asas-Asas dan Ketentuan Perjanjian dan Akad
Bab 7 Mudh?rib Sebagai Seorang Fidusia dengan Tugas Fidusia
Bab 8 Persepsi Risiko dan Penyebabnya
Bab 9 Masalah dalam Perkara Hukum Mudh?rabah
Bab 10 Posisi Bank dalam Akad Mudh?rabah
Bab 11 Faktor-Faktor Pertimbangan
Bab 12 Pembahasan Teoretis dan Evaluasi Calon Mudh?rib Secara Menyeluruh
ISBN : 978-623-181-042-7
e-ISBN : 978-623-181-037-3
Hak Cipta : © 2023
Maaf, sementara tidak ada ulasan untuk produk ini.
Dapatkan penawaran terbaik jika anda berlangganan newsletter kami