Panduan Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) kantor Jasa Akuntan
Panduan Sistem Pengendalian Mutu (SiPM) Kanotr Jasa Akuntan (KJA) diperuntukkan bagi KJA (Kantor) yang beroperasi di Indonesia. Panduan SiPM ini menjabarkan lebih lanjut mengenai ketentuan atau pengaturan yang terdapat dalam Standar Profesi Jasa Akuntan yaitu Standar Pengendalian Mutu 1 tentang Pengendalian Mutu bagi KJA yang Melaksanakan selain Perikatan Asurans (selanjutnya disebut SPM 1) yang ditetap oleh Dewan Standar Profesi jasa Akuntan Ikatan Akuntan Indonesia (DSPJA IAI)
Standar Proesi Jasa Akuntan (standar profesi) yang berlaku antara lain:
1. Standar Pengendalian Mutu 1 tentang Pengendalian Mutu KJA yang Melaksanakan Perilaku selain Perikatan Asurans (SPM1)
2. Standar Proesi Jasa 4400 tentang Perikatan untuk Melakukan Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan (SPJ 4400)
3. Standar Profesi Jasa 4410 tentang Perikatan Kompilasi (SPJA 4410)
4. Standar Proesi Jasa 4510 tentang Perikatan Kompilasi dan Jasa Lain yang Relevan Pada Periode Pertama – Saldo Awal (SPJ 4510) yang berlaku eekti 1 Januaru 2021
5. Standar Proesi Jasa 4580 tentang Representasi Tertulis (SPJ 4580) yang berlaku efektid 1 Januari 2021
Maaf, sementara tidak ada ulasan untuk produk ini.
Dapatkan penawaran terbaik jika anda berlangganan newsletter kami