Setiap negara, khususnya yang telah merdeka dan berdaulat, mengadakan hubungan internasional dengan negara-negara lainnya dalam memenuhi kebutuhan negara itu sendiri. Setiap negara memiliki kewenangan masing-masing untuk mengatur jalannya kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan mengatasnamakan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi. Namun di balik itu, kedaulatan suatu negara dibatasi oleh kedaulatan negara lain yang diatur dalam hukum internasional, sehingga tercipta kedamaian dalam pergaulan internasional. Selain itu, setiap negara juga harus menetapkan hukum tata negara yang mengatur jalannya semua sendi kehidupan berbangsa agar dapat menunjang perkembangan negara ke arah yang lebih baik lagi. Buku Teori Hukum Tata Negara: A Turning Point of The State ini menyajikan materi seputar kehidupan bernegara yang diatur berdasarkan tata hukum yang ditetapkan oleh aparatur di dalamnya atas kedaulatan yang dimiliki. Dalam hal ini dipaparkan berbagai teori dan pembagian dari jenis kedaulatan itu sendiri. Tata hukum yang dibuat pada akhirnya akan mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan jalannya kehidupan bernegara seperti pembahasan tentang masalah perekonomian negara, pengesahan hak-hak asasi manusia, pemeliharaan sumber daya dalam suatu negara, sampai proses pembuatan dan pengawasan undang-undang oleh badan yang berwenang. Sebagai tambahan, setiap bab dalam buku ini dilengkapi dengan materi pendahuluan sebagai pengantar bagi pembaca untuk semakin memahami kenyataan kasus yang akan dibahas. Selain itu, pada setiap pemaparan dikutip berbagai pendapat dari para tokoh pemikir kenegaraan dan juga undang-undang yang bersangkutan.
Materi yang dibahas dalam buku ini mencakup:
Bab 1 Paradigma Baru Kedaulatan Negara Tanpa Batas
Bab 2 Menyoal Darurat Ekonomi Negara dalam Penyelesaian Krisis Ekonomi dan Keuangan Bangsa
Bab 3 Terorisme Baru Via a Vis Trafficking sebagai Hydden Crime
Bab 4 Perlindungan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya: Urgensi Etika Lingkungan dan Harmonisasi Hukum
Bab 5 Studi Perbandingan Antara Konstitusionalisme dan Konstitusi
Bab 6 Pengujian Formal Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi Rebuplik Indonesia
Maaf, sementara tidak ada ulasan untuk produk ini.
Dapatkan penawaran terbaik jika anda berlangganan newsletter kami